Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih dulu menolak permintaan banding Mario Dandy Satriyo, rekan dari Shane Lukas.
Sebagai informasi, dalam perkara Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*/ TribunPalu.com )(Bangkapos.com/Fitri) (Tribunnews.com/Fahmi R) (Kompas.com/Joy Andre)
Mario Dandy
David Ozora
Penganiayaan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Shane Lukas
Sidang Kasus Penganiayaan Tahanan Polresta Palu Kembali Digelar, JPU Hadirkan 4 Saksi |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Ryan Nugraha, Cipayung Plus Sulteng Desak Kapolri Evaluasi Kapolda |
![]() |
---|
Pergi Kerja dengan Teman Pria, Seorang Wanita Dianiaya Mantan Suami di Kota Palu |
![]() |
---|
Fakta Kasus Nenek 67 Tahun Dipukuli setelah Curi Bawang Lima Kg di Pasar Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.