Banding Ditolak! Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora
Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
TRIBUNPALU.COM - Banding ditolak, Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara.
Diketahui pada Kamis (19/10/2023) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding Mario Dandy.
Dalam sidang tersebut, Mario Dandy nampak tidak hadir, ia diwakili oleh kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus Penganiayaan Crystalino David Ozora.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Tony Pribadi di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Terkait hal ini sebelumnya Mario Dandy divonis hakim selama 12 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas juga Ditolak
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Shane Lukas (19), terpidana dalam kasus Penganiayaan David.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI menyatakan bahwa Shane Lukas tetap dihukum selama 5 tahun penjara.
Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah lebih dulu menolak permintaan banding Mario Dandy Satriyo, rekan dari Shane Lukas.
Sebagai informasi, dalam perkara Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(*/ TribunPalu.com )(Bangkapos.com/Fitri) (Tribunnews.com/Fahmi R) (Kompas.com/Joy Andre)
Mario Dandy
David Ozora
Penganiayaan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi
Shane Lukas
Sidang Kasus Penganiayaan Tahanan Polresta Palu Kembali Digelar, JPU Hadirkan 4 Saksi |
![]() |
---|
Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung di Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Ryan Nugraha, Cipayung Plus Sulteng Desak Kapolri Evaluasi Kapolda |
![]() |
---|
Pergi Kerja dengan Teman Pria, Seorang Wanita Dianiaya Mantan Suami di Kota Palu |
![]() |
---|
Fakta Kasus Nenek 67 Tahun Dipukuli setelah Curi Bawang Lima Kg di Pasar Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.