Berapa Passing Grade SKD CPNS 2023? Berikut Nilai Minimal yang Harus Dicapai di TWK, TIU, dan TKP

Nilai ambang batas dan materi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, berapa nilai minimal yang harus dicapai agar lolos ke tahap SKB

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Nilai ambang batas dan materi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, berapa nilai minimal yang harus dicapai agar lolos ke tahap selanjutnya? 

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

3. Tes Karateristik Pribadi (TKP)

Yang terakhir terdapat tes TKP dengan jumlah soal 45.

Setiap jawaban soal dalam tes TKP akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Adapun nilai ambang batas tes TKP ini adalah 166 dan nilai komulatifnya 225.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Jadi, untuk jumlah keseluruhannya terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.

Selain itu terdapat juga nilai ambang batas peserta khusus:

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

(Tribunnews.com/Pondra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved