Berapa Passing Grade SKD CPNS 2023? Berikut Nilai Minimal yang Harus Dicapai di TWK, TIU, dan TKP

Nilai ambang batas dan materi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, berapa nilai minimal yang harus dicapai agar lolos ke tahap SKB

Editor: Imam Saputro
Kompas.com
Nilai ambang batas dan materi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, berapa nilai minimal yang harus dicapai agar lolos ke tahap selanjutnya? 

TRIBUNPALU.COM - Nilai ambang batas dan materi pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023, berapa nilai minimal yang harus dicapai agar lolos ke tahap selanjutnya?

Tes SKD CPNS dijadwalkan mulai tanggal 9-18 November 2023.

Tes SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga materi, yakni:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Tes Karateristik Pribadi (TKP)

Setiap materi tes memiliki nilai ambang batas atau passing grade tersendiri.

Nilai ambang batas akan digunakan sebagai acuan nilai kelolosan tes SKD bagi pelamar CPNS 2023.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.

Lantas, berapa nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023?

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.

Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.

Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.

Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved