Soal Mahfud Sebut Majelis Kadang Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Apa Benar Ini komentarnya?
Mahfud MD pesimis dengan kinerja MKMK. Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu.
TRIBUNPALU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa soal dugaan melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran ini terkait putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres.
Putusan MK menyatakan kandidat capres berusia 40 tahun bisa mendaftar ke KPU asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming dianggap melakukan nepotisme.
Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut.
Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur.
Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK.
"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.
Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat.
"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.
"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.
Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK.
MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Mahfud MD
Menko Polhukam
Jimly Asshiddiqie
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.