Soal Mahfud Sebut Majelis Kadang Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Apa Benar Ini komentarnya?

Mahfud MD pesimis dengan kinerja MKMK. Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu. 

handover
Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie 

TRIBUNPALU.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi soal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan sejumlah hakim diperiksa soal dugaan melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran ini terkait putusan batasan usia minimal Capres-Cawapres. 

Putusan MK menyatakan kandidat capres berusia 40 tahun bisa mendaftar ke KPU asalkan pernah menjabat sebagai Kepala Daerah. 

Anwar Usman yang merupakan paman Gibran Rakabuming dianggap melakukan nepotisme. 

Dugaan itu semakin kuat setelah Gibran maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto. 

Anwar Usman diduga memutuskan mengubah aturan demi keponakannya tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut. 

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD merasa investigasi tersebut tidak akan menunjukkan hasil yang jujur. 

Mahfud MD yang maju dalam Pilpres sebagai Cawapres Ganjar Pranowo mengaku pesimis dengan kinerja MKMK

"Tapi ya jangan terlalu optimis juga karena kadangkala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga," kata Mahfud dalam acara bincang-bincang di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (23/10/2023).

KOLASE Mahfud MD dan Anwar Usman.
KOLASE Mahfud MD dan Anwar Usman. (handover)

Meskipun demikian, Mahfud tetap menyerahkan pengusutan kontroversi mengenai putusan MK tersebut kepada MKMK yang baru dibentuk pada hari ini.

Mantan Ketua MK ini pun menegaskan, putusan MK yang membolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi calon presiden dan wakil presiden asal pernah menjadi pejabat yang terpilih (elected official) tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. 

"Soal kecurigaan terhadap hakim yang misalnya ada keterikatan emosional dengan pihak tertentu, kemudian mekanismenya ada permainan di balik meja, ada operasi dari seseorang ke rumah-rumah ibu hakim, istri hakim dan sebagainya itu nanti," kata Mahfud.

"Kita serahkan ke tim majelis kehormatan hakim yang katanya sudah akan dibentuk," imbuh dia.

Lebih lanjut, Mahfud juga menegaskan bahwa putusan seperti itu tidak boleh lagi dikeluarkan oleh MK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved