Soal Mahfud Sebut Majelis Kadang Bisa Dibeli, Jimly Asshiddiqie: Apa Benar Ini komentarnya?
Mahfud MD pesimis dengan kinerja MKMK. Jimly memberikan komentar kaget. Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu.
Pakar hukum tata negara ini menilai, ada beberapa asas yang dilanggar dalam putusan tersebut, antara lain hakim ikut memutuskan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya.
Seperti diketahui, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut mengambil keputusan dalam perkara tersebut.
Gibran sendiri terbilang diuntungkan dengan putusan MK itu karena membuatnya berhak maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
"Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pembangunan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Mahfud.
Diketahui, MKMK yang dibentuk beranggotakan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih, dan hakim MK Wahiduddin Adams.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Jimly: Ya Allah
Terkait komentar Mahfud MD, Jimly memberikan komentar kaget.
Ia tak menyangka Mahfud MD berkata seperti itu.
Dikutip dari media sosial Twitter @JimlyAshiddiqie, majelis MKMK ini merasa Mahfud MD lupa dengan posisinya sebagai Menko Polhukam.
"Ya Allah, apa benar ini komentarnya? Sebaiknya diklarifikasi dulu. Kalau benar ini sangat kasihan, tdk beradab. Sngat tdk pantas masih terus saja jadi pengamat & komentator. Padahal sdh diberi amanat utk kerja sbg Menko, apalagi mau jadi wapres. Mudah2an ini salah kutip,"kata Jimly.
Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie Pernah Nyatakan Dukung Prabowo
Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) meragukan integritas anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie yang telah ditetapkan hari ini, Senin (23/10/2023).
Keraguan itu, menurut Direktur Eksekutif PVRI Yansen Dinata, muncul lantaran Jimly pernah menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto pada Mei 2023.
"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly pernah mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," ujar Yansen melalui keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
MKMK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Mahfud MD
Menko Polhukam
Jimly Asshiddiqie
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Daerah Tak Serentak Mulai 2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.