RESMI! Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023).
TRIBUNPALU.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc, Selasa (24/10/2023).
Mereka di antaranya Ketua MK Periode 2003-2008 Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik MK Periode 2017-2020 Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
MKMK dibentuk Mahkamah Konstitusi merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi.
Hal tersebut, buntut MK yang memutuskan perkara uji materi soal batas usia capres-cawapres.
Proses pelantikan ini dipimpin langsung oleh Anwar Usman.
"Saya ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di lngkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal Mahkamah Konstitusi," ujar Anwar Usman, Selasa, dikutip dari YouTube KompasTV.
Ketiganya dimintai untuk mengambil sumpah.
"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya," kata Anwar.
Adapun tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur.
Yakni, Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.
Anwar Usman mengatakan, MK saat ini tengah menelan pil pihat di usianya yang menginjak 20 tahun.
Ia menuturkan bahwa MK mendapat cacian bahkan makian saat ini.
"Di usia MK 20 tahun ini tidak hanya prestasi yang diraih, tetapi berbagai ujian juga dihadapi. Tetapi ada kala dicaci dan dimaki, bahkan harus menerima kenyataan pahit berupa fitnah yang sangat keji," ucap Anwar usai pelantikan.
Sebelumnya MK dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Laporan dugaan pelanggaran etik bermunculan usai MK memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie
Bintan Saragih
Wahiduddin Adams
Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar |
![]() |
---|
Mahkamah Konstitusi Tetapkan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Lesti Kejora Ngadu di MK, Ngaku Tak Nyaman Buntut Dipolisikan Yoni Dores |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Gelar RDPU Bahas Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Uji Materil Batas Usia Pensiun Guru Terjadwal di Mahkamah Konstitusi, Cek Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.