Sulteng Hari Ini

Agenda Pensiun Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Saya Akan Tetap Mengajar

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ingin kembali mengajar.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: mahyuddin
SUPRIYANTO/TRIBUNPALU.COM
AGENDA PENSIUN - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, usai melantik pengurus DPD PA GMNI Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat di Hotel Best Western Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026.

Di masa pensiunnya kelak, Arief Hidayat, rupanya tak ingin berdiam diri di rumah.

Pria kelahiran 3 Februari 1956 itu berencana melanjutkan pengabdiannya di perguruan tinggi.

Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ingin kembali mengajar.

"Saya akan tetap mengajar di bidang hukum dari Strata 1 sampai S3," katanya kepada TribunPalu.com saat berada di Kota Palu, Sabtu (14/9/2025).

Baca juga: Ketua DPD PA GMNI Sulteng Sulbar Resmi Dilantik Di Hotel BW Palu

Arief Hidayat hadir di Kota Palu melantik pengurus DPD PA GMNI Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Pengukuhan itu berlangsung di Hotel Best Western Jl Basuki Rahmat, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

"Berpolitik, berhukum, berekonomi di Indonesia harus disinari ketuhanan agar tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat dan negara tetapi juga kepada Tuhan," katanya kepada awak media.

Ia juga meminta kepada para pengemban hukum dan pejabat publik untuk tetap berpegang teguh pada aturan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Profil Arief Hidayat

Arief Hidayat (lahir 3 Februari 1956) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

Sebelumnya, Arief Hidayat adalah seorang profesor hukum di almamaternya, Universitas Diponegoro.

Pada bulan Januari 2017, Hidayat memimpin investigasi terhadap rekan-rekannya yang berkaitan dengan skandal korupsi di MK.

Hidayat membersihkan nama dua rekannya sesama hakim, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, tetapi menemukan bukti yang berujung pada pemecatan (mantan) rekannya, Patrialis Akbar.[6]

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved