Sulteng Hari Ini

BPH Migas Gelar Seminar Umum Desiminasi Informasi, Peserta Keluhkan Pengisian Jeriken di SPBU

Seminar umum desiminasi informasi yang digelar BPH Migas itu berlangsung alot.

Editor: mahyuddin
handover
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bersama DPR RI Komisi VI mengadakan seminar umum desiminasi informasi. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bersama DPR RI Komisi VI mengadakan seminar umum desiminasi informasi.

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (31/10/2023).

Analis Humas BPH Migas Narcicy Makalew mengatakan, kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program serta capaian BPH Migas tiap tahunnya.

"Kita juga edukasi masyarakat terkait penggunaan BBM subsidi, jadi mereka paham siapa yang berhak dapat, tidak sembarangan," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 11 Desa di Banggai Kepulauan Sulteng Krisis Air Bersih

Kata Cicy sapaan akrabnya, adanya peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP serta program BBM Satu Harga diharapkan bisa menjamin pemanfaatan BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

"Apalagi kalau yang plat merah itu pakai pertalite, itu dilarang, mereka harus pakai pertamax, kalau ada laporkan 081230000136 dan aduan@bphmigas.go.id," ujarnya.

Pantauan TribunPalu, seminar umum desiminasi informasi yang digelar BPH Migas itu menjadi ajang curhat warga terkait pelayanan di SPBU

Sejumlah peserta mengeluhkan terkait pengisian BBM di SPBU.

Itu karena maraknya pengisian jeriken sehingga mengakibatkan antrean panjang di SPBU.

"Jadi biasanya itu mereka biasanya adalah petani atau nelayan yang jauh jaraknya jauh dari SPBU, makanya mereka gunakan jerigen, tetapi mereka harus pakai surat rekomendasi dari dinas terkait," ucap Cicy.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved