Selasa, 21 April 2026

Singgung Budaya Malu, Mantan Hakim MK Minta Anwar Usman Mengundurkan Diri

Maruarar Siahaan, berpendapat bahwa langkah yang lebih efektif adalah jika Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua MK Anwar Usman/ 

“Jadi masalah juga, karena semua (hakim MK saat ini) kena teguran. Kalau semua mundur semua jadi masalah,” lanjut Zoelva sembari tertawa.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie menyatakan 9 hakim MKMK melanggar etik prinsip kepantasan dan kesopanan dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Perkara tersebut merupakan uji materi batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Putusan perkara itu dinilai menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres.

Gibran juga diketahui merupakan keponakan Anwar Usman karena Ketua MK itu menikah dengan adik Jokowi.

Para hakim MK itu dinilai tidak bisa menjaga rahasia rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara tersebut.

"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," tutur Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan itu, MKMK juga menyatakan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara tersebut.

Salah satu konsekuensi putusan ini adalah Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Jimly.(*)

 

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved