Demo Tolak Pemindahan Peti Kemas
Buruh TKBM Disarankan Gugat Dirjen Perhubungan Laut, Bupati Banggai: Kami Siap Fasilitasi
Para buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang, Kamis (9/11/2
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Bupati Banggai Amirudin mengaku tidak dapat berbuat banyak terkait kebijakan pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang yang sudah berlaku sejak 1 November 2023 lalu.
Padahal, kata dia, pihaknya sudah menyurat langsung Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI sebagai instansi berwenang agar mempertimbangkan kebijakan tersebut.
"Pemerintah daerah tak punya kewenangan sama sekali, api ada buruh yang terkena dampak, dan nasib buruh ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Makanya kami menyurat langsung ke Dirjen Perhubungan Laut," ungkap Bupati Amirudin saat berdialog dengan mahasiswa dan buruh yang berunjuk rasa di Kantor Bupati Banggai pada Kamis (9/11/2023).
Meski sudah menyurat dengan pertimbangan nasib buruh, Dirjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Luwuk tetap memberlakukan kebijakan tersebut per 1 November 2023.
Baca juga: Tanggapi Isu Pemindahan Peti Kemas, Bupati Banggai Tegaskan Sudah Surati Dirjen
Karena itu, menurut Bupati Amirudin, upaya lainnya adalah para buruh harus menggugat Dirjen Perhubungan Laut karena memiliki legal standing.
Orang nomor 1 di Kabupaten Banggai menegaskan pihaknya akan memfasilitasi para buruh untuk berangkat ke Jakarta, dan langsung menggugat Dirjen Perhubungan Laut.
"Nanti Pemda fasilitasi, kami akan beli tiket untuk teman-teman buruh ke Jakarta, dan gugat Dirjen Perhubungan Laut," tegas Bupati Amirudin.
Ia meminta para buruh TKBM Teluk Lalong Luwuk segera menyiapkan dokumen dan menyusun kronologi yang dianggap cacat prosedur atau bertentangan dengan aturan.
Harapannya agar segera dibawa ke Jakarta untuk menjadi dasar gugatan ke Dirjen Perhubungan Laut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.