Demo Tolak Pemindahan Peti Kemas

Tanggapi Isu Pemindahan Peti Kemas, Bupati Banggai Tegaskan Sudah Surati Dirjen

Bupati Banggai Amirudin saat menemui buruh dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas, di Kantor Bupati Ban

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Asnawi Zikri
Bupati Banggai Amirudin saat menemui buruh dan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas, di Kantor Bupati Banggai, Kamis (9/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Meski pemindahan aktivitas peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang telah berjalan per 1 November 2023, namun gelombang penolakan terus terjadi.

Kamis (9/11/2023), ratusan buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menolak kebijakan tersebut.

Kebijakan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI tersebut dinilai sangat merugikan kaum buruh, bahkan bisa berdampak pada masyarakat luas.

Mahasiswa yang mengadvokasi masalah ini menilai pemindahan aktivitas peti kemas sangat berdampak negatif terhadap buruh dan keluarganya terutama pada segi pendapatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tolak Pemindahan Bongkar Muat Peti Kemas, Buruh Demo di Kantor Bupati Banggai

Di sisi lain, pemindahan itu juga bisa berdampak pada kenaikan inflasi daerah karena terjadi kenaikan upah buruh.

Bupati Banggai Amirudin menegaskan pihaknya telah mencabut surat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai yang sebelumnya dijadikan sebagai dasar pemindahan aktivitas peti kemas.

Selain itu, dasar pemindahan terkait hasil rapat tanggal 17 Oktober 2023 itu tidak tepat. Karena dalam rapat itu, kata Bupati, tidak ada hasilnya.

"Saya hanya buka rapat, tapi langsung ditutup. Jadi tidak ada hasil dalam rapat itu," tegas Bupati Amirudin.

Bupati Amirudin juga menjelaskan bajwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam pemindahan peti kemas tersebut. 

Namun, buruh yang akan terdampak dalam kebijakan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Ia mengaku telah menyurat secara resmi ke Dirjen Perhubungan Laut sebagai instansi yang berwenang.

"Saya surati Dirjen untuk pertimbangkan kembali kebijakan pemindahan," kata Bupati Amirudin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved