Banggai Hari Ini

3 Anggota Polres Banggai Dipecat, Berikut Daftar Namanya

Upacara PTDH itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
ASNAWI/TRIBUNPALU.COM
Sedikitnya tiga anggota Polres Banggai diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sedikitnya tiga anggota Polres Banggai diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan pelanggaran berat.

Mereka adalah Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang, dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.

Pemecatan ketiga anggota dari dinas Polri tersebut melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani dan dihadiri seluruh anggotanya, Senin (20/11/2023).

Brigadir Agil Sufandi sendiri melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.

Sedangkan Bripda Moh Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.

Upacara PTDH itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023. 

"Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan 3 personel Polres Banggai," ucap AKBP Ade.

Baca juga: Besaran UMP Sulteng 2024 dan Seluruh Indonesia Jika Kenaikan 15 Persen Dikabulkan Disnaker

Karena dengan pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besarnya.

AKBP Ade mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakkan aturan, dan pemecatan itu telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.

"Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang 3 orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh bapak Kapolda Sulteng," lanjutnya.

Ia berharap hal serupa tidak dilakukan atau terjadi bagi anggota Polres Banggai lainnya.

"Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang diamanatkan UU," ucap AKBP Ade Nuramdani.

Ade menegaskan kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus-menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.(*)
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved