Upah Minimum di Sulteng 2024

Besaran UMP Sulteng 2024 dan Seluruh Indonesia Jika Kenaikan 15 Persen Dikabulkan Disnaker

Kenaikan UMP 2024 ditetapkan berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu

Editor: mahyuddin
TribunTimur.com
Ilustrasi - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. 

TRIBUNPALU.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Tengah mulai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Penetapan UMP Sulteng 2024 diumumkan November 2023.

Sebelum pembahasan di Disnakertrans Sulteng, serikat buruh mendorong kenaikan UMP Sulteng 2024 sebesar 15 persen.

Diketahui, UMP Sulteng 2024 dan provinsi lainnya di Indonesia diputuskan paling lambat 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum Kabupaten maupun Kota paling lambat ditetapkan 30 November.

Perlu diketahui, kenaikan UMP 2024 ditetapkan berdasarkan pertimbangan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Besaran UMP di setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Perbedaan UMP 2024 di setiap provinsi juga dilatarbelakangi standar kebutuhan hidup masyarakat, yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, hingga struktur ekonomi.

Lantas, berapa UMP 2024 di tiap-tiap provinsi apabila mengalami kenaikan 15 persen?

Berikut simulasi UMP 2024 apabila kenaikan 15 persen dikabulkan:

1. Aceh, Rp3.413.666,00; menjadi Rp 3,925,715.90

2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493,93 menjadi Rp 3,117,066.95

3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476,00 menjadi Rp 3,153,847.40

4. Riau, Rp 3.191.662,53 menjadi Rp 3,670,365.30

5. Jambi, Rp 2.943.033,08 menjadi Rp 3,384,487.95

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved