Upah Minimum di Sulteng 2024

BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen

Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP Sulteng 2023. 

|
Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, Jl RA Kartini No 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 naik menjadi Rp 2.736.698. 

Keputusan UMP Sulteng 2024 itu berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, Jl RA Kartini No 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/11/2023).

Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP Sulteng 2023. 

Kenaikan 5,28 persen senilai Rp 137.152 dari tahun sebelumnya. 

Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus menyebutkan, angka tersebut adalah hasil keputusan bersama dengan perwakilan Apindo dan serikat buruh. 

"Angka ini adalah kesepakatan bersama dengan pengusaha tergabung Apindo dan serikat buruh," ujar Arnold Firdaus.

Baca juga: Diskominfo Santik Sulteng Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Cek Kualifikasinya

Ketua DPP Apindo Sulteng Achrul Udaya menghimbau para pengusaha untuk taat mengikuti keputusan itu.

"Saya mengimbau kepada para pengusaha di Sulawesi Tengah untuk bersama-sama taat untuk agar membayarkan upah pekerja dengan mengikuti acuan keputusan ini," ucap Achrul Udaya.

Surat Keputusan (SK) mengenai hal itu rencananya akan ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (21/11/2023).

(TribunBreakingNews)

 

Mulai dari
Rapat Alot
Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved