Upah Minimum di Sulteng 2024

Kepala Disnakertrans Harap UMK Banggai 2024 di Atas UMP Sulteng

Terdapat sejumlah industri besar di Kabupaten Banggai sehingga menjadi kewajaran jika UMK Banggai 2024 di atas UMP Sulteng.

Editor: mahyuddin
JOLINDA/TRIBUNPALU.COM
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah bersama pengusaha dan serikat pekerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Senin (20/11/2023). Rapat penetapan UMP Sulteng 2024 berlangsung di aula Disnakertrans Sulteng, Jl RA Kartini Nomor 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah bersama pengusaha dan serikat pekerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Senin (20/11/2023).

Rapat penetapan UMP Sulteng 2024 berlangsung di aula Disnakertrans Sulteng, Jl RA Kartini Nomor 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. 

Pada kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus mendorong Kabupaten Banggai untuk menetapkan UMK di atas UMP Sulteng 2024

"Saya berharap dewan pengupahan Kabupaten Banggai dapat menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai di atas UMP," ujar Arnold Firdaus.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen

Menurut Arnold Firdaus, terdapat sejumlah industri besar di Kabupaten Banggai sehingga menjadi kewajaran jika UMK Banggai 2024 di atas UMP Sulteng.

Diketahui, UMP Sulteng 2024 naik menjadi Rp 2.736.698. 

Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP Sulteng 2023. 

Kenaikan 5,28 persen senilai Rp 137.152 dari tahun sebelumnya.

(TribunBreakingNews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved