Upah Minimum di Sulteng 2024
Kepala Disnakertrans Harap UMK Banggai 2024 di Atas UMP Sulteng
Terdapat sejumlah industri besar di Kabupaten Banggai sehingga menjadi kewajaran jika UMK Banggai 2024 di atas UMP Sulteng.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah bersama pengusaha dan serikat pekerja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Senin (20/11/2023).
Rapat penetapan UMP Sulteng 2024 berlangsung di aula Disnakertrans Sulteng, Jl RA Kartini Nomor 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Disnakertrans Sulteng Arnold Firdaus mendorong Kabupaten Banggai untuk menetapkan UMK di atas UMP Sulteng 2024.
"Saya berharap dewan pengupahan Kabupaten Banggai dapat menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai di atas UMP," ujar Arnold Firdaus.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Sulteng 2024 Naik 5,28 Persen
Menurut Arnold Firdaus, terdapat sejumlah industri besar di Kabupaten Banggai sehingga menjadi kewajaran jika UMK Banggai 2024 di atas UMP Sulteng.
Diketahui, UMP Sulteng 2024 naik menjadi Rp 2.736.698.
Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP Sulteng 2023.
Kenaikan 5,28 persen senilai Rp 137.152 dari tahun sebelumnya.
(TribunBreakingNews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Disnakertrans-Sulteng-2024-1.jpg)