ASN Jual BPKB Randis
BREAKING NEWS: 2 ASN Donggala Diduga Jual BPKB Kendaraan Dinas ke Sulawesi Barat
Kedua pelaku masing-masing berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resort (Polres) Donggala menetapkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.
Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara alias ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kedua pelaku masing-masing berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
Kata AKBP Efos, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.
Dalam laporannya, Fajria menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.
Baca juga: 10 Nama Calon Anggota KPU Donggala Periode 2024-2029, Incumbent M Unggul Termasuk
Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.
“Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39),” kata AKBP Efos, Selasa (21/11/2023).
Saat ini kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Donggala untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara," jelas AKBP Efos.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Randis-dijual-BPKB-ke-Sulbar.jpg)