Senin, 18 Mei 2026

ASN Jual BPKB Randis

BREAKING NEWS: 2 ASN Donggala Diduga Jual BPKB Kendaraan Dinas ke Sulawesi Barat

Kedua pelaku masing-masing berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Kepolisian Resort (Polres) Donggala menetapkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kepolisian Resort (Polres) Donggala menetapkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pencurian Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten.

Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana mengatakan, dua pelaku yang ditangkap merupakan Aparatur Sipil Negara alias ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kedua pelaku masing-masing berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.

Kata AKBP Efos, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Kabid Aset Pemkab Donggala Fajria.

Dalam laporannya, Fajria menyebut bahwa banyak BPKB mobil Pemkab Donggala, Sulawesi Tengah, hilang.

Baca juga: 10 Nama Calon Anggota KPU Donggala Periode 2024-2029, Incumbent M Unggul Termasuk

Bahkan, beberapa BPKB kendaraan dinas yang hilang itu dikuasai masyarakat Pasangkayu, Sulawesi Barat.

“Selanjutnya tanggal 8 November 2023, Polres Donggala menangkap satu tersangka dengan inisial I alias Didu (46). Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi menangkap tersangka baru yakni MYA (39),” kata AKBP Efos, Selasa (21/11/2023).

Saat ini kedua pelaku ditahan dalam sel Polres Donggala untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka MYA dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan 362 KUHP Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara tersangka I alias Didu dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman 17 tahun penjara," jelas AKBP Efos.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved