TOPIK
ASN Jual BPKB Randis
-
Legislator Gerindra Donggala itu menilai, adanya kasus itu merupakan bentuk keteledoran dari penanggung jawab.
-
Oknum ASN Pemkab Donggala yang terseret dalam kasus itu berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.
-
Kedua pelaku masing-masing berinisial MYA berusia 39 tahun selaku Kepala Seksi dan I sebagai staf berusia 46 tahun.