Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari 200 Ribu, Kemnaker Ungkap Penyebabnya, Ini Perkiraan UMK di Sulteng

Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya.

Editor: Imam Saputro
handover
Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya. 

TRIBUNPALU.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di berbagai daerah di Indonesia tak lebih dari Rp 200 ribu, Kemenaker ungkap penyebabnya.

Ternyata ada alasan di balik Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tak lebih dari Rp 200.000.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan UMP 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Oleh karena itu untuk kenaikkan UMP hanya sedikit.

"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Maka kenaikkannya tidak mungkin Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/11/2023).

Indah mengatakan, tujuan kenaikan UMP 2024 ini adalah menjaga pekerja yang baru tidak terjebak dalam bayangan upah murah dan terhindar dari kemiskinan.

Selain itu, kenaikan UMP dapat menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi terhadap perekonomian.

"Maka pemerintah hadir memberikan kebijakan dasar regulasi PP 51/2023 untuk melindungi usia kerja 1 tahun ke bawah supaya tidak terjebak upah murah dan tidak terjebak dalam kemiskinan," ujarnya.

UMP Provinsi Sulteng

Dewan Pengupahan bersama asosiasi pengusahan dan serikat pekerja menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah 2024 di angka Rp 2.736.698. 

Keputusan UMP Sulteng 2024 itu berdasarkan rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja yang berlangsung di aula Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulteng, Jl RA Kartini No 98, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (20/11/2023).

Dalam rapat pengupahan, UMP Sulteng 2024 naik 5,28 persen dari UMP 2023. 

Kenaikan 5,28 persen senilai Rp 137.152 dari tahun sebelumnya. 

Atas keputusan itu, dewan pengupahan di kabupaten maupun kota langsung bergerak merumuskan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Baca juga: Rapat Pengupahan UMP Sulteng 2024 Berlangsung Alot

Diketahui, perumusan UMK 2024 melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved