Proses Hukum Dugaan Pemerasan SYL Dinilai Berlarut-larut, ICW Desak Kapolri Turun Tangan

Indonesia Corruption  Watch atau ICW menilai proses hukum dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo atau SYL berjalan lambat.

SURYA/PURWANTO
Indonesia Corruption  Watch atau ICW menilai proses hukum dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo atau SYL berjalan lambat. 

TRIBUNPALU.COM - Indonesia Corruption  Watch atau ICW menilai proses hukum dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo atau SYL berjalan lambat.

Seperti diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL melibatkan pimpinan KPK, di mana menurut ICW proses hukumnya berjalan lambat saat ditangani Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, ICW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan.

"Berkaitan dengan kinerja Polda Metro Jaya, ICW merasa sudah saatnya Kapolri turun tangan mengambil alih seluruh penanganan perkara melalui Bareskrim Polri. Sebab, rangkaian proses hukum terhadap pimpinan KPK yang dilakukan Polda sangat lambat dan berlarut-larut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Menurut Kurnia, Polda Metro Jaya hanya gertak sambal di awal-awal pengusutan kasus dugaan pemerasan ini. Kemudian menjadi mengendur.

"Sederhananya, apa yang dilakukan oleh Polda hanya terlihat gagah di awal saja, namun melempem pada ujung penuntasan perkara ini," katanya.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektivitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Naik Penyidikan

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved