Sulteng Hari Ini
Dirut PT Tambang Batu Sulteng DPO Kasus Tambang Ilegal, Penasihat Hukum Terdakwa: Kami Hanya Tumbal
Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.
Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng Mansyur Latakka masuk daftar pencarian orang dalam kasus tindak pidana penambangan tanpa izin.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 139/PID.SUS-LH/2023/PT PAL.
Putusan sekaligus mengubah putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 92/Pid.B/LH/2023/PN tanggal 13 September 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan terdakwa Misfan Syahdan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama lima bulan, sebelumnya tiga bulan.
Atas putusan itu, Misfan Syahdan melalui penasihat hukumnya, Febrianto dan Hilman serta Parawangsah dari Lembaga Hukum Westphalia mempertanyakan keberadaan terdakwa lainnya yang hingga kini belum ditangkap.
Baca juga: UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen, Lebih Rendah dari UMK Poso
Dalam amar putusan itu disebutkan Misfan Syahdan bersama dengan Mansyur Lattakka dan Dato Alex pad 28 Mei 2022 melakukan penambangan ilegal di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Hingga proses banding, Mansyur Latakka tak juga diseret di pengadilan. Padahal keberadaannya diketahui aparat hukum," ucap Febrianto melalui rilis tertulinya kepada TribunPalu.com, Senin (27/11/2023).
Dia menjelaskan, kliennya itu ditetapkan Polda Sulteng sebagai tersangka berdasarkan surat nomor S.Tap/60/X/2022/Ditreskrimsus, 26 Oktober 2022.
Sejak ditetapkan tersangka, Misfan baru ditahan 31 Mei 2023.
Pria kelahiran 7 Juli 1987 itu ditetapkan sebagai tersangka karena tercatat sebagai Site Manager PT Minex Ventura Indonesia.
Perusahaan tempat kerjanya itu merupakan internal consulting yang diberi kuasa PT Trio Kencana untuk melakukan semua pekerjaan teknis di lapangan.
Dalam kasus itu, polisi menyita berbagai alat pertambangan, termasuk alat berat merek Komatsu PC 200 dan satu talang kayu berisi rangkaian kegiatan penambangan emas.
Baca juga: Bulog Siapkan 16,9 Ton Daging Beku Penuhi Kebutuhan Pangan Jelang Nataru di Sulteng, Cek harganya
Misfan selama ini hanya bertugas sebagai sopir dari Direktur PT Minex Ventura Indonesia Imam Muhajir Fahri Putra dan Mansyur Lataka.
Namun, karena Misfan merupakan tokoh pemuda setempat sehingga diberikan mandat sebagai site manager.
“Itu ada SK-nya. klien kami hanya memastikan operasional lapangan bekerja berdasarkan perintah atasan,” kata Misfan.
Diketahui, kasus yang menjerat Misfan adalah tambang ilegal yang digarap PT Minex Ventura Indonesia yang dimodali investor asal Malaysia bernama Dato Alex.
Mansyur Latakka yang dikonfirmasi perihal kasus itu belum memberikan komentar.
Pesan Whatsapp TribunPalu.com tidak direspon.
Pikir-pikir Banding
Kuasa hukum ,Febrianto dan Hilman serta Parawangsah dari Lembaga Hukum Westphalia pikir-pikir banding atas putusan tersebut.
Menurut Febrianto, Putusan Pengadilan Negeri Parigi memutus perkara a quo berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
"Tidak terdapat fakta-fakta hukum baru yang dapat mempengaruhi batalnya putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 92/Pid.B/LH/2023/PN sehingga amar putusan banding itu tidak didasari nilai keadilan," ucapnya.
Baca juga: Dapat Respon Positif saat Berkunjung, Yenny Wahid Sebut Ganjar-Mahfud Mampu Meneruskan Legacy Jokowi
Dia menilai, fakta hukum yang terungkap di persidangan juga memastikan bahwak Misfan Syahdan bukanlah pelaku utama dari kegiatan tersebut.
"Kami berharap pengadilan menegakkan keadilan dengan menghadirkan pihak utama yang disebutkan bersatus DPO yang nyata belum pernah diadili," ucap Febrianto.
"Kami meminta keadilan karena klien kami hanya menjadi tumbal. Misfan yang dikatakan turut terlibat membantu kegiatan pertambangan telah divonis bersalah, akan tetapi pelaku utama sampai saat ini tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum meskipun tidak ada alasan yang jelas perihal tersebut," jelasnya menambahkan.(*)
| Labkesmas Expo 2025 Sinergi Sektor Kesehatan, Bawa Solusi Untuk Indonesia Sehat | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/WhatsApp_Image_2025-10-30_at_11_08_45jpeg.jpg)  | 
|---|
| Wagub Sulteng Lepas 177 Atlet Pelajar Berlaga di POPNAS dan PEPARPENAS 2025 | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000891151jpg.jpg)  | 
|---|
| Wagub Sulteng Sambut Peserta Labkesmas Expo Regional 8 dengan Ramah Tamah di Palu | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000892870jpg.jpg)  | 
|---|
| Dua Personel Polda Sulteng Raih Penghargaan Hoegeng Corner 2025 di Jakarta | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000385563jpg.jpg)  | 
|---|
| Kuasa Hukum Afif Siraja Gelar Konferensi Pers, Desak Polda Sulteng Terbuka Soal Hasil Penyelidikan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000385584jpg.jpg)  | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/palu-hakim.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-uang1.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Bulog-Sulteng-Salurkan-4600-Ton-Beras-dan-933-Ribu-Liter-Minyak-untuk-233-Ribu-Warga.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000390571jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/PENDAM-23.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000390545jpg.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000181673jpg.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.