Upah Minimum di Sulteng 2024

UMK Banggai 2024 Naik 6,47 Persen, Lebih Rendah dari UMK Poso

Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268. atau setara 6,47 persen. 

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814. Itu diputuskan dalam rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Senin (27/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banggai tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.767.814. 

Ini diputuskan dalam rapat penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai, Senin (27/11/2023).

Dengan penetapan itu, maka terjadi kenaikan UMK sebesar Rp168.268. atau setara 6,47 persen. 

Diketahui, UMK Banggai 2023 tercatat Rp 2.599.546,00.

Ketua Dewan Pengupahan Ferlin Monggesang memutuskan besaran UMK Banggai 2024 setelah mendengarkan masukan dan pertimbangan dari anggota dewan upah yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, organisasi pengusaha, pakar dari universitas, serta unsur pemerintah daerah.

"Setelah kita berdiskusi, mendengarkan masukan, saran-saran, dan pandangan dari bapak ibu selaku peserta dan juga dewan pengupahan, maka pada intinya kita telah memutuskan dan menyepakati bahwa UMK Banggai 2024 kami menggunakan alfa 3, dengan kenaikan 6,47 persen atau naik dengan nilai sebesar Rp168.268,61, sehingga menjadi Rp2.767.814,61," jelas Ferlin.

Baca juga: UMK Poso Tahun 2024 Ditetapkan, Upah Pekerja Minimal Rp 2,8 Juta Per Bulan

Dia menambahkan, penetapan UMK Banggai 2024 mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam PP nomor 36 Tahun 2021.

Bupati Banggai Amirudin Tamoreka berharap semua perusahaan dapat menaati keputusan dewan pengupahan terkait besaran upah minimum.

"Saya berharap, setelah ini kita tetapkan, harus dikontrol, karena ini merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan," kata Bupati Amirudin.

Di samping itu, Bupati Amirudin juga mengingatkan kewajiban perusahaan tentang perjanjian kerja.

"Tidak boleh ada perusahaan yang masuk ke suatu daerah kalau belum disahkan oleh dinas tenaga kerja tentang perjanjian kerja," kata Bupati Amirudin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Poso mengumumkan UMK 2024 di angka Rp 2.870.524.

Angka itu mengalami kenaikan 3,5 persen atau Rp 97.930 dari UMK sebelumnya.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved