Upah Minimum di Sulteng 2024
BREAKING NEWS: UMK Palu 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen jadi Rp 3.179.452 Per Bulan
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah Minimum Kota (UMK) Palu Tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.179.452.
Keputusan UMP Palu 2024 berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Palu bersama serikat pekerja.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (28/11/2023).
Dalam rapat pengupahan, UMK Palu 2024 diusulkan naik 3,434 persen atau sebesar Rp 105.557,55.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto mengatakan telah menyepakati UMP namun belum menetapkan.
Baca juga: Sidang Ke-3 Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Hadirkan Saksi Ahli Dokter Forensik dan Psikolog
"Usulan penetapan UMK Kota Palu Tahun 2024 nanti ditindak lanjuti pada surat usulan rekomendasi ke Gubernur Sulteng untuk ditetapkan pada sore nanti," ucap Setyo Susanto kepada TribunPalu.com, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, Pemerintah harus mengakomodasi pada 2 sisi yakni pekerja dan pengusaha.
"Kenaikan ini juga sudah didengar oleh serikat buruh dan kita sudah mempertimbangkan semuanya dengan angka pengangguran yang tidak terlalu tinggi dan tak terlalu rendah," ujarnya.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Palu diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan. (*)
Kerjanya Berisiko Tinggi, Berapa Besaran Gaji Buruh di Morowali Berdasarkan UMK 2024? |
![]() |
---|
Daftar UMK di Sulteng 2024, Cek Besaran Upah Minimum Kabupaten di Daerahmu |
![]() |
---|
UMK 7 Kabupaten di Sulteng Ikut UMP 2024, Tertinggi Morut dan Morowali |
![]() |
---|
Daftar UMK 12 Kabupaten dan 1 Kota di Sulteng Tahun 2024, Morut Tertinggi dengan Upah Rp 3,6 Juta |
![]() |
---|
FSPMI Sulteng Minta Wali Kota Palu Buatkan Perwali Perlindungan Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.