Upah Minimum di Sulteng 2024

BREAKING NEWS: UMK Palu 2024 Diusulkan Naik 3,4 Persen jadi Rp 3.179.452 Per Bulan

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa

|
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Fadhila
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (28/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Upah Minimum Kota (UMK) Palu Tahun 2024 diusulkan naik menjadi Rp 3.179.452.

Keputusan UMP Palu 2024 berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Palu bersama serikat pekerja.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapar Bappeda Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (28/11/2023).

Dalam rapat pengupahan, UMK Palu 2024 diusulkan naik 3,434 persen atau sebesar Rp 105.557,55.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Palu, Setyo Susanto mengatakan telah menyepakati UMP namun belum menetapkan.

Baca juga: Sidang Ke-3 Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Hadirkan Saksi Ahli Dokter Forensik dan Psikolog

"Usulan penetapan UMK Kota Palu Tahun 2024 nanti ditindak lanjuti pada surat usulan rekomendasi ke Gubernur Sulteng untuk ditetapkan pada sore nanti," ucap Setyo Susanto kepada TribunPalu.com, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Pemerintah harus mengakomodasi pada 2 sisi yakni pekerja dan pengusaha.

"Kenaikan ini juga sudah didengar oleh serikat buruh dan kita sudah mempertimbangkan semuanya dengan angka pengangguran yang tidak terlalu tinggi dan tak terlalu rendah," ujarnya.

Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Wali Kota Palu diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved