Palu Hari Ini
Sidang Ke-3 Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Hadirkan Saksi Ahli Dokter Forensik dan Psikolog
Sidang kasus Pembunuhan AR (8) hari ini sudah memasuki tahap ketiga, Selasa (28/11/2023).
Penulis: Zulfadli | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUMPALU.COM, PALU - Sidang kasus Pembunuhan AR (8) hari ini sudah memasuki tahap ketiga, Selasa (28/11/2023).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palu Kelas lA Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pantauan TribunPalu.com, keluarga korban datang dengan membawa spanduk tuntutan sama seperti ketika sidang hari pertama dan kedua.
Keluarga tiba di Pengadilan Negeri Palu sambil berorasi yang dipimpin oleh ibu korban sambil meneriakkan tuntutan agar pelaku dihukum berat.
Baca juga: Sidang Hari Kedua Kasus Pembunuhan Bocah AR di Palu Barat, Ibu Korban Orasi di Pengadilan
Diketahui untuk agenda sidang pada hari ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Adapun saksi yang akan dihadirkan yaitu Dokter forensik dari Makassar selaku ahli yang akan menerangkan hasil otopsi yang dia lakukan.
Ada juga saksi ahli dari pihak psikologi yang akan dimintai keterangan terkait kondisi kejiwaan pelaku MFM (16) remaja yang diduga membunuh AR (8).
Lalu dokter yang memeriksa hasil visumnya juga akan dimintai keterangan pada sidang kali ini.
Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman yang kiranya setimpal dengan apa yang pelaku lakukan kepada AR (8) yang harus meregang nyawa diusiannya yang masih sangat belia. (*)
Petir Sambar Tiang Listrik di Jl Sisingamangaraja Palu, Warga: Ada Suara Ledakan dan Percikan Api |
![]() |
---|
Korem 132 Tadulako Bakal Naik Status Jadi Kodam, Ini Kata Pakar Ekonomi Untad |
![]() |
---|
Satlantas Polresta Palu Akan Tertibkan Lajur Kendaraan Di Kota Palu |
![]() |
---|
KPU Kota Palu Serahkan Laporan Tahapan Pilkada 2024 ke Hadianto Rasyid |
![]() |
---|
KPU Palu Rayakan Muharram Bersama Anak Yatim di Kantor KPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.