Banggai Hari Ini

PPID Pelaksana di Banggai Dibekali Pemahaman Keterbukaan Informasi Publik

PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dapat menunjukkan peran dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya.

|
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
handover
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (6/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (6/12/2023).

Kegiatan itu berlangsung di Hotel Santika Luwuk, Kabupaten Banggai.

Sosialisasi KIP yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana dari setiap perangkat daerah itu dibuka secara resmi Staf Ahli Bupati Banggai Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yulfia Mangendre.

Yulfia menerangkan, sebagai negara yang demokratis, masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang jalannya pemerintahan. 

Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbuka dan masyarakat berhak mengetahuinya,” kata Yulfia.

Baca juga: 13 Daerah di Sulteng Keciprat Dana Pusat 2024, Banggai Tembus Rp2,2 Triliun, Banggai Laut Terkecil

Melalui sosialisasi KIP, Yulfia berharap implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi. 

Untuk itu, Ia mengimbau agar PPID Pelaksana di setiap perangkat daerah dapat menunjukkan peran dengan memahami tugas dan tanggung jawabnya.

“PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah, dan menjadikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta-merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat,” kata dia.

Adapun materi tentang Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah Abbas HA Rahim. 

Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Sulawesi Tengah Sudaryano R Lamangkona, juga hadir sebagai pemateri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved