Poso Hari Ini
Hakim PN Poso Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara ke Mucikari Asal Morowali, Korbannya 'Dijual' ke WNA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Poso memvonis DAA dengan hukuman penjara 4 tahun atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril
TRIBUNPALU.COM, POSO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Poso memvonis DAA dengan hukuman penjara 4 tahun atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan fakta persidangan, DAA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara online dari ruang sidang 2 lantai 2 gedung PN Klas 1B Poso, Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Pemkab Gelar Bimtek Administrasi Kewilayahan Perkuat Manajerial Camat di Poso
Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunPalu.com, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
JPU dalam tuntutannya menuntut 6 tahun penjara terdakwa DAA.
Peristiwa TPPO terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, akhir Juni lalu.
Kasus ini merupakan hasil penggrebekan Satgas TPPO dimana DAA diketahui sebagai mucikari menjual korbannya untuk melayani hasrat warga negara asing (WNA).
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Saat ini terdakwa sudah diamankan di Rutan Poso.
"Terdakwa dituntut 6 tahun tapi tadi putusannya 4 tahun," kata Hendra selaku Panitera kasus tersebut saat ditemui media ini. (*)
Bangun Tugu Pancasila di Tamanjeka Poso, Kapolda Sulteng: Simbol Pemersatu Bangsa |
![]() |
---|
Bupati Verna Minta Dukungan Trauma Healing untuk Korban Gempa Poso |
![]() |
---|
Rakor Nasional Bahas Strategi Penanganan Gempa Poso Jangka Pendek dan Panjang |
![]() |
---|
Sinode GKST Kerahkan Tim Medis ke Lokasi Terdampak Gempa Poso |
![]() |
---|
Bupati Verna: Pemerintah Siap Tangani Dampak Gempa Poso |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.