Poso Hari Ini

Hakim PN Poso Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara ke Mucikari Asal Morowali, Korbannya 'Dijual' ke WNA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Poso memvonis DAA dengan hukuman penjara 4 tahun atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Gedung PN Klas 1B Poso di Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (7/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1B Poso memvonis DAA dengan hukuman penjara 4 tahun atas perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berdasarkan fakta persidangan, DAA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPPO. 

Pembacaan putusan tersebut dilakukan secara online dari ruang sidang 2 lantai 2 gedung PN Klas 1B Poso, Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Pemkab Gelar Bimtek Administrasi Kewilayahan Perkuat Manajerial Camat di Poso

Berdasarkan informasi yang didapatkan TribunPalu.com, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JPU dalam tuntutannya menuntut 6 tahun penjara terdakwa DAA. 

Peristiwa TPPO terjadi di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, akhir Juni lalu.

Kasus ini merupakan hasil penggrebekan Satgas TPPO dimana DAA diketahui sebagai mucikari menjual korbannya untuk melayani hasrat warga negara asing (WNA).

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO. Saat ini terdakwa sudah diamankan di Rutan Poso.

"Terdakwa dituntut 6 tahun tapi tadi putusannya 4 tahun," kata Hendra selaku Panitera kasus tersebut saat ditemui media ini. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved