Banggai Hari Ini

Remaja 15 Tahun di Batui Banggai Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Setiap Penjualan Dapat Rp 50 Ribu

Dua pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Dua pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/12/2023) sore. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dua pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak berdaya usai polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (8/12/2023) sore.

Penangkapan pertama remaja berinisial SU (15) ini dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama sejumlah anggota.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian ditindak lanjuti Kapolsek Batui.

"Informasi itu menyebutkan bahwa adanya seorang pria diduga mengedarkan sabu-sabu," ungkap Sudirman.

Baca juga: Dinas Perpustakaan Banggai Galakkan Gerakan Budaya Gemar Membaca

Setelah menerima laporan dari Kapolsek bersama anggota kemudian langsung menuju ke TKP melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

"Penggeledahan dilakukan di dalam gudang, dan berhasil ditemukan sabu-sabu tersimpan di dalam gudang pakan ayam," beber perwira pangkat tiga balak ini.

Adapaun barang bukti yang ditemukan berupa 27 paket kecil seberat 27,86 gram, 2 timbangan digital, dan 1 unit ponsel Iphone 11.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap remaja SU, Kata Sudirman, polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah pemuda inisial AK (22).

Di dalam kamar AK, polisi menemukan kembali 18 paket kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip dengan berat 3,59 gram, uang tunai Rp 7.150.000 ribu, dan ponsel realme C3 warna biru.

Di hadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk menjual barang terlarang ini.

"Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp 50 ribu, dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya," imbuh Sudirman.

“Adapun total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 paket dengan berat 31,45 gram,” pungkasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved