Poso Hari Ini

142 Istri di Poso Gugat Cerai Suaminya Selama 2023, Beberapa Karena 'Orang Ketiga'

Penghujung tahun 2023 ini tercatat angka perceraian di Kabupaten Poso mencapai 186 kaus. Dan umumnya diajukan oleh pihak istri.

Editor: Haqir Muhakir
handover
Ilustrasi gugatan perceraian 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, POSO - Penghujung tahun 2023 ini tercatat angka perceraian di Kabupaten Poso mencapai 186 kaus. Dan umumnya diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Poso tahun 2023, total 186 perkara perceraian itu yakni 44 cerai talak dan 142 cerai gugat.

Cerai talak sendiri merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak suami, sedangkan cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Terjadi trend istri menggugat suaminya tahun 2023 ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal itu.

Baca juga: Wabup Poso M Yasin Mangun Harap Nataru dan Pemilu 2024 Jadi Momen Penuh Kekeluargaan

Panitera PA Kabupaten Poso, Siti Nurcahya Ismail mengungkapkan yaitu karena miskomunikasi, ekonomi hingga perselingkuhan.

"Faktornya itu karena perselisihan yang terus menerus, masalah ekonomi dan karena ada orang ketiga (perselingkuhan)," tutur Siti Nurcahaya saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023).

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, angka ini terbilang menanjak, dimana perceraian tahun 2022 sebanyak 160 perkara, 2023 naik menjadi 186 perkara.

Pihak PA Poso sendiri sebelum melakukan persidangan mereka selalu mengarahkan kedua belah pihak untuk di mediasi agar dapat diselesaikan secara persuasif. 

"Namun biasanya juga ada yang tidak mau, tetapi banyak yang diselesaikan lewat mediasi. Mungkin setelah dikeluarkan semua unek-uneknya mereka kemudian mau dimediasi," tutur Siti. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved