Poso Hari Ini

Ratusan Janda-Duda Usia Muda Tercatat di Poso, Pengadilan Agama: Perlu Evaluasi Batas Usia Nikah

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Poso, perkara perceraian yang terregister ke meja hijau tahun 2023 mencapai 186 perkara.

Editor: Haqir Muhakir
miamiherald.com
ILUSTRASI perceraian. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUMPALU.COM, POSO - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Poso, perkara perceraian yang terregister ke meja hijau tahun 2023 mencapai 186 perkara.

Dan umumnya mereka berusia di bawah 30 tahun atau kelahiran tahun 1990-1992. Jika melihat dari kategori usia, para janda dan duda baru ini masuk kategori usia milenial.

Janda dan dua milenial di Kabupaten Poso umumnya menggugat cerai pasangan mereka lantaran beberapa persoalan, salah satunya terkait perselisihan yang terjadi terus menerus karena kondisi ekonomi.

"Rata-rata yang mengajukan gugatan cerai usianya di bawah 30an," tutur Siti Nurcahaya Ismail selalu Panitera PA Poso saat ditemui TribunPalu.com di ruang kerjanya Jl Pulau Kalimantan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Ratusan Kader Posyandu di Poso Ikut Pertemuan Kesehatan, Kadinkes: Ini Akan Jadi Pelayanan Terpadu

Menanggapi trend ini, Batas usia perkawinan menurut dia perlu dievaluasi kembali oleh pemerintah terkait.

Sebab menurut dia hal ini berkaitan dengan psikologis, khususnya kedewasaan dalam mengarungi bahtera rumah tangga.

"Apalagi masuk masa-masa ujian pernikahan, terkadang kan namanya masih umur-umur di bawah kadang psikologisnya belum stabil," ucap Siti Nurcahaya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved