Kanwil Kemenkumham Sulteng
Kanwil Kemenkumham Sulteng Usulkan 251 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2023
Kemenkumham mengusulkan 252 orang warga binaan (Wabin) terima pemotonganmasa tahanan alias Remisi Khusus (RK II) Natal 2023 di seluruh Lembaga Pemasya
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanwil Kemenkumham Sulteng mengusulkan 252 orang warga binaan (Wabin) terima pemotonganmasa tahanan alias Remisi Khusus (RK II) Natal 2023 di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kakanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, 252 orang yang diusulkan mendapatkan RK II itu telah memenuhi syarat administrasi.
Menurutnya, penyerahan remisi nantinya akan dilaksanakan di Rutan Poso pada 25 Desember 2023.
"Saya pastikan penyerahan remisi ini telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku baik administratif maupun substantif," ucapnya kepada TribunPalu, Kamis (21/12/2023) siang.
Baca juga: Imigrasi Palu Ikuti Apel Siaga Nataru Kanwil Kemenkumham Sulteng di Lapas Palu
Disisi lain, Kadivpas Ricky Dwi Biantoro merincikan bahwa 252 wabin diantaranya Lapas Palu 41 orang, Lapas Luwuk 47 orang, Lapas Ampana 13 orang, Lapas Tolitoli 11 orang, Lapas Kolonodale 42 orang dan Lapas Leok 3 orang.
Kemudian, Lapas Parigi 13 orang, Lapas Perempuan Palu 11 orang, Rutan Palu 6 orang, Rutan Donggala 18 orang, Rutan Poso 46 orang dan Lapas Luwuk 1 orang anak.
Kata Ricky, remisi khusus itu diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama kristen.
"Besaran remisinya pun berkisar selama satu bulan sampai enam bulan, wabin yang diajukan itu telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik hingga telah menjalani pidana minimal enam bulan kurungan," ujarnya. (*)
Berganti Nahkoda, Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pisah Sambut Kakanwil Baru |
![]() |
---|
Hermansyah Siregar Bergeser, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Dijabat Rakhmat Renaldy |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Media Gathering Temu Wartawan Kota Palu |
![]() |
---|
LPKA Palu Rujuk Anak Binaan ke RSUD Anutapura, Bukti Pelayanan Kesehatan Optimal Bagi Anak Binaan |
![]() |
---|
DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.