Poso Hari Ini

DPRD Poso Setujui Raperda jadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024

DPRD Poso akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Poso Tahun 2024 menjadi Perda, Jumat (22/12/2023) sore.

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Syahril
Rapat paripurna tentang penyampaian keputusan DPRD Poso tentang persetujuan DPRD Poso tentang RAPBD tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril 

TRIBUNPALU.COM, POSO - DPRD Poso akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Poso Tahun 2024 menjadi Perda, Jumat (22/12/2023) sore.

Hal itu termuat dalam surat keputusan DPRD Kabupaten Poso nomor 172 tertanggal 22 Desember 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Sesi Kristina Dharmawati Mapeda yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Poso, Mappatunru Usman.

Pembacaan keputusan itu dilakukan secara hybrid baik online maupun offline dari ruang sidang utama gedung DPRD Poso Jl Pulau Buru, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Persetujuan ini setelah melewati pembahasan di badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah serta tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulteng.

Baca juga: Bupati Poso Harap Pimpinan Baznas yang Baru Komitmen Jalankan Program Kemanusiaan

Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan fokus penggunaan anggaran tahun 2024 ini diantaranya sektor pendidikan, infrastruktur dan penanggulangan bencana.

"Saya ucapkan terimaksih atas kerja ekstra dari tim badan anggaran," tutur Verna.

Sebelumnya diberitakan, gambaran umum Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Poso tahun 2024 mencapai Rp1,4 triliun.

Hal itu tertuang dalam pengantar nota keuangan dari Bupati Poso tentang RAPBD tahun 2024 yang dibacakan anggota DPRD Poso. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved