Senin, 4 Mei 2026

Pemilu 2024 Sulteng

Catat, Berikut Jadwal Penerimaan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Palu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu memastikan, proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Tayang:
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Bawaslu 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu memastikan, proses rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Wardianto saat memberikan materi sosialisasi rekrutmen PTPS di The Madalle Cafe & Resto, Jl Nokilalaki, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (23/12/2023). 

"Kami pastikan akan seleksi orang yang bisa bekerja dengan baik dan memiliki integritas," ucapnya.

Karena, penerimaan PTPS ini hanya memerlukan satu orang dalam satu TPS. Sehingga, pihak Bawaslu tidak akan memberikan ruang kepada oknum-oknum yang hanya mementingkan kategori keluarga atau karabat.

"Kami akan seleksi dengan baik karna harus benar-benar paham terkait PTPS itu," ujarnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Terbitkan 329 Izin Tinggal untuk Warga Asing Sepanjang Tahun 2023

Kata Wardianto, pihak Bawaslu memerlukan sebanyak 1.072 orang PTPS sesuai dengan jumlah TPS reguler dan TPS Khusus (Rutan-Lapas).

Lanjut Wardianto, PTPS bertugas untuk mengawasi persiapan pemungutan suara hingga proses perhitungan suara pemilu selesai.

Selain itu, PTPS mencatat atau membuat laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Dia menambahkan, apabila PTPS bertugas di TPS khusus (Rutan dan Lapas), maka KPPS akan diminta untuk mendahulukan PTPS agar bisa memilih pertama.

Berikut jadwal pembentukan PTPS Pemilu 2024:

-Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023.

-Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024.

-Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024 (sama dengan penerimaan berkas)

-Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved