Amarah Eks Wakil Ketua KPK Keluarga Jadi Korban Ledakan Smelter, Soroti Santunan dari Perusahaan

Duka ledakan Smelter Nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulteng turut dirasakan Mantan Wakil Ketua KPK.

Handover
Duka ledakan Smelter Nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulteng turut dirasakan Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif. 

TRIBUNPALU.COM - Duka ledakan Smelter Nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulteng turut dirasakan Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.

Pasalnya, salah satu anggota keluarga Syarif, yakni Laode Abdul Mursalim menjadi salah satu korban meninggal dunia dalam ledakan yang terjadi pada Minggu (24/12/2023) pagi.

Syarif pun menyoroti santunan yang diberikan perusahaan, yang menurutnya berjumlah Rp 176.400.000.

“Perusahan menurut orang di kampung menawarkan kompensasi Rp 176.400.000 plus Rp 10 juta untuk uang pemakaman,” kata Laode saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Laode menilai, sikap perusahaan yang menawarkan ganti rugi dari nyawa yang hilang  itu tidak beradab.

Mereka menilai pihak perusahaan tidak menghargai nyawa orang lain.

“Betul-betul biadab perusahaan yang tidak menghargai nyawa orang lain,” ujar Laode.

Laode mengungkapkan, pihak keluarga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menghentikan kegiatan smelter nikel tersebut.

Pemberhentian itu berlaku sampai auditor pemerintah yang independen terkait audit keselamatan, lingkungan, dan hak asasi manusia (HAM) terbit.

Laode juga menyebut kompensasi dari pihak perusahaan tidak cukup hanya ala kadarnya, melainkan pertanggungjawaban hukum.

“Orang-orang yang bertanggung jawab atas peristiwa ini diproses secara hukum,” kata Laode.

“Kompensasi yang dibayar oleh perusahaan tidak bisa lagi hanya uang duka ala kadarnya,” ucap dia.

Sementara itu, Humas PT IMIP Dedi Kurniawan mengatakan, pihaknya tidak menawarkan kompensasi kepada pihak keluarga korban, melainkan santunan untuk karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Ia juga menyebut jumlah santunan atau kompensasi yang diberikan senilai Rp 176 juta.

“Lebih dari jumlah itu. Jumlah pastinya akan saya share dalam rilis sore ini,” kata Dedi saat dihubungi Kompas.com.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved