Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia, Selasa 26 Desember di RSPAD Gatot Subroto

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Subroto.

Editor: Imam Saputro
WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (depan) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Subroto.

Terdakwa kasus korupsi diberitakan telah meninggal dunia pukul 10.45 WIB hari ini (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena sakit.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala RSPD Letjend TNI dr. Albertus Budi Sulistya.

"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.

Hanya saja, Budi belum membeberkan lebih lanjut terkait penyebab meninggalnya Lukas Enembe.

Namun, berdasarkan informasi Lukas Enembe memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.

Hukuman Lukas Enembe diperberat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman bagi eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.

Dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Selain penjara, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Kemudian hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding.

Eks Gubernur Papua itu dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved