Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe Meninggal Dunia, Selasa 26 Desember di RSPAD Gatot Subroto
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, Selasa 26 Desember 2023 di RSPAD Gatot Subroto.
Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Herri Swantoro.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900," katanya.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Pasca Gempa Dahsyat di Rusia, BMKG Keluarkan Potensi Tsunami di Sulut, Gorontalo hingga Papua |
![]() |
---|
PLN Siap Bangun PLTM 1,2 MW di Supiori Papua, Upaya Dorong Pemerataan Energi |
![]() |
---|
Respons Jokowi Dengar Penugasan Gibran Ke Papua, Sebut Hal Biasa dan Harus Siap |
![]() |
---|
Menko Yusril Klarifikasi soal Kabar Gibran Rakabuming Ngantor di Papua, Ini Katanya |
![]() |
---|
Viral, Kisah Merince Kogoya Finalis Miss Indonesia 2025 Asal Papua Dipulangkan Buntut Pro Israel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.