Pilkada Donggala 2024
KPU Donggala Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Hadiahnya Rp 15 Juta
Kata M Unggul, pendaftaran Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Donggala 2024 tidak dipungut biaya sepeser pun.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala membuka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Donggala 2024.
Ketua KPU Donggala M Unggul mengatakan, pengumpulan karya berupa Maskot dan Jingle sampai dengan 15 Januari 2024.
"Perpanjangan waktu dan pengumpulan karya dari 7 sampai dengan 15 Januari 2024," ujar M Unggul, Selasa (9/1/2024).
Kata M Unggul, pendaftaran Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Donggala 2024 tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Pendaftaran gratis dan pemenang dari sayembara bisa membawa pulang total hadiah Rp 15 juta," kataM Unggul, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: KPU Donggala Butuh 6.405 Orang untuk KKPS, 1.830 Orang Petugas Ketertiban TPS
Berikut Syarat dan ketentuan dalam Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Donggala 2024:
Maskot
- Desain maskot harus mencantumkan logo KPU
- Maskot harus Unisex
- Kriteria desain Maskot: nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati tahun 2024
- DesainĀ
- Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, utuh pose, aksi tampak 3/4 dan siluet.
- Maskot dapat diaplikasikan diberbagai media sosialisasi pendidikan pemilih KPU Kabupaten Donggala
- Desain maskot dikirimkan dalam bentuk hardfile (cetak diatas kertas A4) dan softfile disertakan dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 Mb dalam 3 CD
- Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat maksimal 150 kata tentang konsep/Ide dari desain maskot.
Tagline
- Mempresentasikan semangat dasar pemilihan 2024 di Kabupaten Donggala selaras dengan tema Maskot, yang selaras dengan nilai budaya serta ciri khas yang ada di Sulawesi Tengah
- Menarik secara verbal dan visual, komunikatif dan mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat
- Tagline yang menggunakan bahasa daerah wajib disertai terjemahan dalam bahasa indonesia
- Singkat, padat dan jelas maksimal dari 6 kata
- Tagline dilarang berasosiasi dengan lambang negara, ormas atau partai politik dan mencerminkan politik identitas atau memunculkan persepsi SARA dan pornografi
Jingle
- Setiap peserta boleh mengirimkan maksimal 3 karya terbaiknya dalam amplop terpisah
- Kriteria Jingle, nonpartisan, dinasmis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2024
- Jingle dikirimkan dalam bentuk not singkat/balok dan lirik dicetak /printout diatas kertas putih ukuran A4
- Sample rekaman jingle dibuat dalam format Mp3 dengan iringan minimal 1 alat musik dan softfile dalam bentuk CD
- Karya jingle baik melodi maupun lirik belum pernah dipublikasikan secara komersial
- Durasi jingle tidak boleh lebih dari 120 detik
- Karya jingle harus disertai dengan penjelasan singkat maksimal 150 kata tentang konsep atau ide dari jingle
- Menyebutkan dengan jelas nama penulis lirik dan lagu
- KPU Donggala mempunyai hak Eklusif terhadap 5 karya terbaik untuk mengubah atau menyempurnakan sesuai dengan kebutuhan. (*)
Moh Yasin-Syafiah Daftar Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Donggala 2024 ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
KPU Donggala Tetapkan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Vegata Unggul 61.883 Suara |
![]() |
---|
Real Count Pilkada Donggala 2024, KPU Tetapkan Perolehan Vera-Taufik Capai 61.883 Suara |
![]() |
---|
KPU Donggala Pastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilkada Selesai Tepat Waktu |
![]() |
---|
Hadapi Rekapitulasi Perolehan Suara, Bawaslu Donggala Tingkatkan Kapasitas Panwaslih Kecamatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.