Selasa, 21 April 2026

Sulteng Hari Ini

5 Anak Tersangka Pengadaan Website Desa di Donggala Harap Keadilan

Dia berharap ada kebijakan dan keadilan hukum terhadap keluarganya agar satu dari kedua orangtuanya bisa dibebaskan.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
handover
Magfira Ramadani (20) tak lagi melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah demi menghidupi empat adiknya. Magfira mengajukan cuti dua bulan mencari kerja supaya bisa membiayai dan merawat adik-adiknya. 

TRIBUNPALU.COM - Magfira Ramadani (20) tak lagi melanjutkan pendidikannya di bangku kuliah demi menghidupi empat adiknya.

Magfira mengajukan cuti dua bulan mencari kerja supaya bisa membiayai dan merawat adik-adiknya.

Itu dialami Magfira setelah kedua orangtuanya ditahan polisi atas kasus dugaan korupsi pengadaan website 158 desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Magfira Ramadhani merupakan anak sulung dari pasangan Mardiana dan Ardiansyah.

Mardiana dan Ardiansyah merupakan pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala.

Keduanya ditahan di Polres Donggala sejak 120 hari lalu.

Baca juga: Polda Sulteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek TTG di Donggala, Termasuk Asisten III

Sejak kedua orangtuanya ditahan polisi, Magfira otomatis menjadi kepala keluarga bagi adik-adiknya.

Keempat adiknya berusia 15 tahun, 10, 7, serta 6 tahun.

Mereka kesulitan membiayai hidup, bahkan untuk makan sekalipun.

"Kadang saya dengan adik tidak makan satu hari. Saya kuliah, tapi mau cari kerja," ucap Magfira di kediamannya, kawasan Kawatuna, Kota Palu, Minggu (14/1/2024).

"Kalau kita di sini aman. Cuma kendala makan. Kalau saya kan belum kerja," tutur gadis dengan sapaan Fira itu.

Dia berharap ada kebijakan dan keadilan hukum terhadap keluarganya agar satu dari kedua orangtuanya bisa dibebaskan.

"Seharusnya salah satunya dibebasin (tangguhkan). Tapi saya rasa bapak itu tidak terlalu," kata Magfira.

Fira dan adik-adiknya sangat mengharapkan perhatian orangtuanya.

Bahkan, kedua adiknya yang berusia 7 dan 6 tahun ingin menemui orangtuanya.

Fira sebenarnya sempat menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan di Polres.

"Dari pengacara kayaknya. Dari LBH, tapi belum ada kabarnya," ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Alat TTG di Donggala, Polisi Periksa 10 Kades dan Bendahara Sebagai Saksi

Fira sengat berharap, pengajuan berkas penangguhan penahanan sang ayah segera ditindaklanjuti.

Sebab mereka membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua.

Di kediamannya saat ini, Fira hanya ditemani saudara sepupunya.

Kadang ada juga paman dari ibunya yang datang mengunjungi mereka.

Saat ditemui di kediamannya, Fira dan adik-adiknya hanya menyantap nasi dan tempe goreng tepung.

Pada kesempatan itu, Fira dan adik-adiknya mendapat bantuan sembako berupa, 20 kilogram beras, 2 liter minyak goreng, 2 rak telur ayam, gula pasir, dan sembako lainnya dari seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved