Pileg 2024
Sembako Caleg Disertai Atribut Selama Masa Kampanye, Bawaslu Sigi: Pelanggaran
Pemberian sembako kepada masyarakat selama masa kampanye diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sigi (Bawaslu Sigi) mengingatkan peserta Pemilu 2024 maupun partai politik untuk memperhatikan aturan terkait kampanye.
Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan, pemberian sembako disertai atribut Caleg kepada masyarakat termasuk pelanggaran.
"Pemberian sembako disertai atribut itu melanggar," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Rabu (17/1/2024).
Kata Hairil, pembagian bahan kampanye atau pun atribut dapat dilakukan saat rapat umum.
"Atribut kampanye bisa disebarkan saat proses kampanye seperti rapat umum," ujar Hairil.
Baca juga: BPK Sulteng Temukan Sejumlah Masalah di Perangkat Daerah
Menurutnya, pemberian sembako kepada masyarakat selama masa kampanye diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada.
"Tentu kita tidak bisa melarang orang berbuat baik, tapi kalau mau berikan sembako jangan sampai ada dalam paket sembako yahg diberikan itu ada poster, Stiker atau tempat paket itu tertempel ajakan memilih salah satu caleg lengkap dengan foto dan nomor urut," jelas Hairil.
Saat ini Bawaslu Sigi mengawasi sejumlah tahapan Pemilu 2024 antara lain masa kampanye dan distribusi Logistik. (*)
| Daftar Caleg Terpilih DPRD Banggai Kepulauan Sulteng di Pileg 2024 Sebelum Pemungutan Suara Ulang |
|
|---|
| 8 Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 4 |
|
|---|
| 5 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 3 |
|
|---|
| 7 Wajah Baru Anggota DPRD Palu Periode 2024-2029 dari Dapil 1 |
|
|---|
| 4 Caleg Terpilih di Dapil 2 Kota Palu Periode 2024-2029, Semuanya Perempuan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.