Pileg 2024

Sembako Caleg Disertai Atribut Selama Masa Kampanye, Bawaslu Sigi: Pelanggaran

Pemberian sembako kepada masyarakat selama masa kampanye diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada.

Editor: mahyuddin
handover
Ketua Bawaslu Sigi Hairil 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sigi (Bawaslu Sigi) mengingatkan peserta Pemilu 2024 maupun partai politik untuk memperhatikan aturan terkait kampanye.

Ketua Bawaslu Sigi Hairil mengatakan, pemberian sembako disertai atribut Caleg kepada masyarakat termasuk pelanggaran.

"Pemberian sembako disertai atribut itu melanggar," kata Hairil kepada TribunPalu.com, Rabu (17/1/2024).

Kata Hairil, pembagian bahan kampanye atau pun atribut dapat dilakukan saat rapat umum.

"Atribut kampanye bisa disebarkan saat proses kampanye seperti rapat umum," ujar Hairil.

Baca juga: BPK Sulteng Temukan Sejumlah Masalah di Perangkat Daerah

Menurutnya, pemberian sembako kepada masyarakat selama masa kampanye diperbolehkan selama tidak melanggar aturan yang ada.

"Tentu kita tidak bisa melarang orang berbuat baik, tapi kalau mau berikan sembako jangan sampai ada dalam paket sembako yahg diberikan itu ada poster, Stiker atau tempat paket itu tertempel ajakan memilih salah satu caleg lengkap dengan foto dan nomor urut," jelas Hairil.

Saat ini Bawaslu Sigi mengawasi sejumlah tahapan Pemilu 2024 antara lain masa kampanye dan distribusi Logistik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved