Sulteng Hari Ini

BPK Sulteng Temukan Sejumlah Masalah di Perangkat Daerah

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P ungkap temukan sejumlah permasalahan pada perangkat daerah. 

Editor: Haqir Muhakir
TribunPalu.com/Jolinda Amoreka
Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P 

Laporan Wartawan TribjunPalu.com, Jolinda Amoreka 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah Binsar Karyanto P ungkap temukan sejumlah permasalahan pada perangkat daerah. 

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulteng serahkan 22 laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) semester II tahun 2023.

Binsar Karyanto P dalam kesempatan itu mengungkapkan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja daerah terutama atas belanja infrakstruktur pada sembilan pemerintah daerah masih ditemukan permasalahan. 

Pertama, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebanyak 36 temuan sebesar 9,6 miliyar dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar 375 juta sehingga yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 9,3 miliyar.

Baca juga: Wagub Mamun Amir Pimpin Upacara Gabugan ASN Lingkup Pemprov Sulteng Tahun 2024

Kedua, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebanyak 14 temuan sebesar 13,3 miliyar dengan temuan yang telah ditindaklanjuti sebelum laporan sebesar 2,1 miliyar sehingga yang belum ditindaklanjuti sebesar 11,2 miliyar. 

Kedua temuan tersebut terdapat pada 9 pemerintah daerah yang meliputi Pemerintah Provinsi, Kota Palu, Sigi, Morowali Utara, Buol, Banggai Kepulauan, Toli-Toli, Parigi Moutong, juga Banggai.

Ketiga, proses pelaksanaan pengadaan tidak sesuai ketentuan. 

Keempat, pelaksanaan swakelola pada tiga kesatuan kerja perangkat daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak sesuai ketentuan. 

Untuk itu, Binsar Karyanto P menekankan kepala daerah untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima," tekan Binsar Karyanto P. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved