Sulteng Hari Ini

29 Unit Motor Knalpot Brong Diamankan Polsek Bungku Barat Morowali

Polres Morowali melalui Polsek Bungku Barat total mengamankan 29 unit kendaraan roda dua (R2) berknalpot brong dalam razia, Kamis (18/1/2024).

handover
Jajaran Polsek Bungku Barat saat melakukan razia di depan Mako Polsek. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Syahril

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Barat total mengamankan 29 unit kendaraan roda dua (R2) berknalpot brong dalam razia yang digelar pada Kamis (18/1/2024) di depan Mako Polsek Bungku Barat

Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bungku Barat, Iptu Sappewali melibatkan 12 anggota Polsek Bungku Barat

Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, helm, spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

"Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan perusahaan," ujar Kapolsek Bungku Barat. 

Kapolsek Bungku Barat menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.

Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing. Dia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. 

Kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bungku Barat hingga pengendara melakukan penggantian knalpot. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved