Manahan dan Wahiduddin Resmi Diberhentikan dengan Hormat Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Kompas.com
Mahkamah Konstitusi. Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNPALU.COM - Manahan MP Sitompul dan Wahiduddin Adams resmi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun hal itu disampaikan dalam petikan keputusan Presiden Jokowi yang dibacakan oleh sekretaris jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan.

"Presiden Republik Indonesia memutuskan dan menetapkan dan memberhentikan dengan hormat Manahan MP Sitompul dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 8 Desember 2023," kata Heru membacakan putusan Presiden Jokowi, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Lanjut Heru putusan tersebut juga berlaku untuk Hakim Konstitusi lainnnya Wahiduddin Adams.

"Kedua Wahiduddin Adams dari jabatannya Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 17 Januari 2024. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," jelasnya.

Pada momen tersebut juga mengangkat Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak mengucapkan sumpah janji.

"Salinan petikan putusan ditetapkan di Jakarta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo," ucap Heru.

Ketua MK: Happy Ending Diselesaikan dengan Baik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menilai hakim MK Manahan dan Wahiduddin yang purna tugas hari ini berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"Hari ini adalah pembuktian bahwa Yang Mulia Pak Wahid dan Manahan sudah betul-betul bisa menjalankan tugas dengan loyalitas, dedikasi dan pengabdiannya secara purna. Artinya sudah happy ending diselesaikan dengan baik," kata Suhartoyo dalam pidatonya di Gedung MK, Kamis (18/1/2024).

Suhartoyo mengatakan, Manahan dan Wahiduddin tak benar-benar purna tugas meski pensiun sebagai hakim MK.

"Terlebih kita tahu semua bahwa Yang Mulia Pak Wahid juga sudah dulu menjadi dosen tetap khusus. Dan Pak Manahan juga banyak diminta mengajar di tempat-tempat lain. Sehingga saya kira satu tugas yang hari ini purna bukan selesai dalam arti yang sesungguhnya," lanjut Suhartoyo.

Kemudian Suhartoyo mewakili seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi mengucapkan terima kasih kepada hakim MK Manahan dan Wahiduddin.

"Atas nama keluarga besar Mahkamah Konstitusi mengucapkan banyak terima kasih atas loyalitas dan dedikasi pengabdian selama di MK," ucapnya.

Selain itu, Suhartoyo juga mengucapkan selamat datang untuk Hakim MK yang baru yakni Ridwan dan Arsul Sani.

"Kemudian untuk Pak Ridwan ucapkan selamat datang beserta ibu saya harap segera berkonsolidasi untuk membangun kebersamaan. Demikian juga Pak Arsul Sani," tegasnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved