Morowali Hari Ini
Satlantas Polres Morowali Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum
Larangan itu disampaikan Satlantas Polres Morowali melalui spanduk yang terpasang di sejumlah titik dalam kota.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Morowali
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satlantas Polres Morowali menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di lokasi terlarang.
Larangan itu disampaikan Satlantas Polres Morowali melalui spanduk yang terpasang di sejumlah titik dalam kota.
Satlantas Polres Morowali bekerja sama dengan Mandala memasang total 8 lembar baliho imbauan larangan penggunaan knalpot brong dan penggunaan Sepeda Listrik, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pengendara Sepeda Listrik agar menggunakan kendaraannya di lokasi tertentu.
Baca juga: PT CPM Bagi Tips Pembuatan Curriculum Vitae Menarik di Job Fair HUT TribunPalu.com
Serta melarang para pemilik kendaraanroda dua maupun roda empat menggunakan knalpot brong.
"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum, serta untuk menegakkan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar," jelas Kapolres Morowali.
Pemasangan baliho itu adalah langkah preventif demi keselamatan pengguna Sepeda Listrik dan penegakan aturan terkait penggunaan knalpot bogar.(*)
Bantu Ringankan Beban Warga, Polres Morowali Salurkan Beras SPHP di Bungku Barat |
![]() |
---|
Bangun Pasar untuk Rakyat, Bupati Morowali Ingatkan Kontraktor Tak Main-Main |
![]() |
---|
Bupati Morowali Tegaskan Kontraktor Wajib Kerja Transparan dan Sesuai Kebutuhan Rakyat |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Morowali Tenangkan Massa Aksi Lewat Dialog Terbuka |
![]() |
---|
Polres Morowali Bongkar Peredaran Sabu 1 Kg di Bahodopi Sulteng, Disembunyikan dalam Boneka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.