Morowali Hari Ini

Satlantas Polres Morowali Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Larangan itu disampaikan Satlantas Polres Morowali melalui spanduk yang terpasang di sejumlah titik dalam kota.

Editor: mahyuddin
handover
Satlantas Polres Morowali menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di lokasi terlarang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Morowali

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satlantas Polres Morowali menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Sepeda Listrik di lokasi terlarang.

Larangan itu disampaikan Satlantas Polres Morowali melalui spanduk yang terpasang di sejumlah titik dalam kota.

Satlantas Polres Morowali bekerja sama dengan Mandala memasang total 8 lembar baliho imbauan larangan penggunaan knalpot brong dan penggunaan Sepeda Listrik, Selasa (23/1/2024).

Kapolres Morowali AKBP Suprianto mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pengendara Sepeda Listrik agar menggunakan kendaraannya di lokasi tertentu.

Baca juga: PT CPM Bagi Tips Pembuatan Curriculum Vitae Menarik di Job Fair HUT TribunPalu.com

Serta melarang para pemilik kendaraanroda dua maupun roda empat menggunakan knalpot brong.

"Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan yang dapat terjadi akibat penggunaan sepeda listrik di jalan utama atau jalan umum, serta untuk menegakkan aturan terkait larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot bogar," jelas Kapolres Morowali.

Pemasangan baliho itu adalah langkah preventif demi keselamatan pengguna Sepeda Listrik dan penegakan aturan terkait penggunaan knalpot bogar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved