Sulteng Hari Ini

Komisi Informasi RI Sosialisasi Keterbukaan Informasi di Sulawesi Tengah

Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia (RI) menggelar workshop keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

Editor: Haqir Muhakir
Handover
Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia (RI) menggelar workshop keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia (RI) menggelar workshop keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan.

Kegiatan itu dilaksanakan di Swissbell Hotel, Jl Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Jumat (26/1/2024).

Ketua KIP RI Donny Yoesgiantoro mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mensosialisasikan keterbukaan informasi publik pemilu agar berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Baca juga: Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Chairul Tanjung yang Berkunjung ke Kota Palu

Kata Donny, ada enam tujuan pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang transparan dan akuntabel, diantaranya menjamin pelaksanaan keterbukaan informasi dalam, memastikan informasi pemilu dan pemilihan tersedia untuk semua orang, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilu dan pemilihan.

"Mendorong masyarakat  memanfaatkan informasi pemilu dan pemilihan untuk menilai serta meminta akuntabilitas pejabat terpilih, menjamin keterbukaan data pemilu dan pemilihan dapat memenuhi prinsip data terbuka serta mendorong proses Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) pemilu dan pemilihan yang diselenggarakan di Komisi Informasi seluruh Indonesia," ucapnya.

Selain itu, Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyudha menyampaikan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ada beberapa kategori yang dikecuaikan seperti menyangkut kepentingan negara, bisnis dan pribadi.

"Pedoman hukum terkait UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat, hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar," ujarnya.

Baca juga: Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kunjungi Pemprov Sulteng, Bahas Perkembangan Nelayan

Disisi lain, Komisioner Rospita Vici Paulyn menyebutkan, jaman dulu sebelum adanya UU keterbukaan informasi publik, 90 persen informasi rahasia.

"Tapi di era saat ini, 90 persen itu adalah informasi terbuka, tidak ada lagi yang boleh ditutupi, baik laporan keuangan dan lain sebagainya, hanya 10 persen yang bisa ditutup menyangkut kepentingan negara, bisnis dan pribadi," tuturnya.

Diketahui, workshop keterbukaan informasi, penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan diikuti 3 Tim Pemenangan Daerah (TPD) Sulteng paslon Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain itu, hadir juga perwakilan BEM di Sulteng, Ormas, Tokoh Masyarakat, Organisasi Profesi dan lain sebagainya.

Sosialisasi keterbukaan informasi Pemilu dan Pemilihan digelar KI Pusat secara paralel di Maluku Utara dan Jawa Barat.

Untuk memastikan pelaksanaan Perki 1 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur PSI Pemilu dan Pemilihan.

KI Pusat menindaklanjuti dengan visitasi ke daerah rawan pemilu diantaranya Riau, Sulbar, Kalsel, Maluku, Kaltim, Papua dan Sulteng. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved