Imigrasi Palu

Kantor Imigrasi Terima Kunjungan Kabid Pemonitoran, Kerjasama dan Pengendalian KEK Palu

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terima kunjungan dari Kepala Bidang dan Staf Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pa

|
Penulis: Citizen Reporter | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terima kunjungan dari Kepala Bidang dan Staf Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Rabu (31/1/2024) siang. 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu terima kunjungan dari Kepala Bidang dan Staf Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Rabu (31/1/2024) siang.

Bertempat di Ruang Anoa kunjungan tersebut diterima dengan baik oleh Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian dan Kepala Subseksi Status Keimigrasian, Bayu Perwira Sukarno dan Cardtar Ronald mewakili Kepala Kantor Imigrasi Palu

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk calon Investor yang akan masuk ke wilayah KEK Palu.

“Dalam waktu dekat ini kemungkinan akan ada beberapa investor asing yang akan masuk ke wilayah Kota Palu, khususnya wilayah KEK Kota Palu. Untuk itu kami melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengenai proses pembuatan ITAS-nya," jelas Kabid Pemonitoran, Kerjasama, dan Pengendalian KEK Palu, Roy Topan Sanjaya.

Baca juga: Imigrasi Palu Gelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Sulteng jadi Irup

Menanggapi hal tersebut Bayu dan Ronald kemudian menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan prosedur, persyaratan, dan aturan-aturan yang berkaitan dengan proses penerbitan ITAS sesuai dengan tujuan orang asing tersebut datang ke Indonesia.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas.

Jangka waktu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan paling lama 2 (dua) tahun sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved