Palu Hari Ini

Polresta Palu Ringkus Perampok AgenLink di Mamboro, Uang Rp32 Juta Berhasil Disita

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah ia siapkan, sebelum ia melarikan diri menggunakan motor Honda Beat putih–biru.

Editor: Fadhila Amalia
Humas Polresta Palu
KASUS PENCURIAN - Aksi pencurian dengan kekerasan di AgenLink/BRILink Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (17/11/2025), berakhir dramatis setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah mertuanya. 

TRIBUNPALU.COM - Aksi pencurian dengan kekerasan di AgenLink/BRILink Jl Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Senin (17/11/2025), berakhir dramatis setelah polisi menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah mertuanya.

Pelaku kabur membawa puluhan Rp32 Juta hasil kejahatan sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.56 WITA saat pelaku yang mengenakan baju koko merah maron, celana jeans biru tua, dan helm, masuk ke dalam AgenLink milik Muh Sudrajat. 

Baca juga: Jadwal Terbaru KM Lambelu November 2025: Palu- Balikpapan Berlayar Sabtu Depan

Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah operator Panji (18) dan memaksa menyerahkan seluruh uang dalam laci.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik yang telah ia siapkan, sebelum ia melarikan diri menggunakan motor Honda Beat putih–biru.

Teriakan panik dari saksi membuat warga sekitar mencoba mengejar, namun pelaku berhasil kabur. Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah bersama personel piket kemudian menuju lokasi dan melakukan pengejaran.

Dalam keterangannya, Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams memuji kecepatan respon anggota Polsek Tawaeli.

“Gerak cepat anggota di lapangan membuahkan hasil. Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari tiga jam menunjukkan komitmen kami menjaga keamanan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Kota Palu Rotasi Alat Kelengkapan, Alfian Chaniago Masuk Banggar Gantikan Vivi

Pengejaran berlanjut hingga sekitar pukul 14.30 WITA ketika polisi berhasil menangkap pelaku berinisial M.W.B. (43) di rumah mertuanya di Jl. Lamarani, Kelurahan Kayumalue Pajeko.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp32.222.000 serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Tawaeli IPTU Zulham Abdillah menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

Baca juga: Kepastian Honorer yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu 2025, Tahun Depan Masih Ada Harapan?

“Kami terus mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan pelaku sudah sering beraksi di wilayah hukum Polresta Palu. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di kota ini,” tegasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved