Banggai Hari Ini

Terduga Pengedar Narkoba di Kecamatan Bunta Banggai Ditangkap Polisi

Komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, dalam memberantas peredaran narkoba dibuktikan anggotanya.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Tcooklaw.com
Ilustrasi ditangkap 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, dalam memberantas peredaran narkoba dibuktikan anggotanya.

Kali ini, jajaran Polsek Bunta yang dinahkodai AKP Syukri Larau, berhasil meringkus terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam pengungkapan itu, Syukri Larau bersama anggotanya mengamankan pria bernisial AA alias Adi (46) warga Desa Polo Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Kelurahan Bunta I, yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Bunta bersama anggotanya.

Baca juga: KPU Banggai Gandeng Pos Indonesia dan Pertamina untuk Kelancaran Distribusi Logistik Pemilu 2024

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Polo, Bunta," ungkap Syukri, Rabu (31/1/2024).

Dari penggerebakan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 paket yang diduga sabu-sabu ukuran kecil, sejumlah uang, dan ponsel.

"Barang bukti yang diamankan yakni 6 paket saby ukuran kecil, uang Rp 807.000, dan 1 buah HP Samsung," terangnya.

Dari keterangan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seseorang seharga Rp 8 Juta per 50 ml, yang kemudian dikemas per satu paket 0,3 ml, serta dijual kembali dengan harga Rp 100 ribu per paket.

Pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Bunta guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved