Imigrasi Palu

Kantor Imigrasi Palu Adakan Layanan Eazy Passpor di Kabupaten Poso

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pelayanan jemput bola Eazy Passport di Poso City Mall untuk calon Jemaah Haji dan Umroh di Kabupaten Pos

|
Editor: Haqir Muhakir
Handover
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu Laksanakan Pelayanan Jemput Bola Eazy Passport di Poso City Mall. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, POSO - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan pelayanan jemput bola Eazy Passport di Poso City Mall untuk calon Jemaah Haji dan Umroh di Kabupaten Poso.

Layanan Eazy Passport ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor secara kolektif. 

Layanan ini merupakan solusi bagi masyarakat yang bertempat tinggal cukup jauh dari kantor imigrasi atau tidak punya waktu untuk datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengurusan paspor.

Pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembuatan paspor karena petugas Imigrasi yang akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan.

Baca juga: Bangun Semangat Nasionalisme, Danpos Kamtibmas di Poso Pesisir Upacara Bendera Bersama Siswa SD

Pemohon cukup mengajukan surat permohonan dari kantor/komunitas/komplek tempat tinggal dengan minimal 30 orang pemohon. 

Jika permohonan telah disetujui selanjutnya petugas akan berkoordinasi dengan perwakilan pemohon untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Salah seorang calon jemaah umroh bernama Suriati mengatakan bahwa Layanan Eazy Passport sangat membantunya dalam melakukan pengurusan paspor. 

“Pelayanan Eazy Passport sangat membantu saya yang tempat tinggalnya jauh dari Kota Palu, saya tidak perlu lagi pergi ke palu untuk mengurus paspor saya karena sekarang petugas dari Kantor Imigrasi Palu yang datang langsung ke Poso," ungkap Suriati. 

Layanan Eazy Passport diperuntukkan khusus untuk permohonan paspor baru atau penggantian paspor habis masa berlaku. Untuk penggantian paspor rusak atau paspor hilang pemohon harus mengajukan permohonan dengan datang langsung ke Kantor Imigrasi dan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan.

Paspor akan selesai 3 hari setelah dilakukan pembayaran PNBP dan paspor dapat diambil oleh salah satu perwakilan komunitas/instansi dengan membawa surat kuasa pengambilan paspor dari masing-masing pemohon atau surat perintah dari pimpinan komunitas/instansi.

Untuk informasi lebih lanjut sahabat mido dapat menghubungi nomor layanan informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Palu di 0813-4134-8008. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved