Imigrasi Palu

Kantor Imigrasi Palu Soal Tata Cara Pemberian Izin Tinggal untuk Orang Asing

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

handover
Suasana Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat.

Layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP) satu di antara jenis layanan Keimigrasian.

ITAP merupakan izin kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, ITAP dapat diberikan kepada:

  1. Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  2. Keluarga karena perkawinan campuran;
  3. Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  4. Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
  5. Eks subjek anak berkewarganegaraan gand a Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  6. Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  7. Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian Izin Tinggal Tetap yaitu melalui alih status dan melalui pemberian langsung tanpa alih status. 

Pemberian Izin Tinggal Tetap melalui alih status dapat diberikan kepada:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
  • Keluarga karena perkawinan campuran;
  • Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
  • Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.

Pemberian Izin Tinggal Tetap melalui pemberian langsung tanpa alih status dapat diberikan kepada:

  • Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
  • Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
  • Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved