Imigrasi Palu
Kantor Imigrasi Palu Soal Tata Cara Pemberian Izin Tinggal untuk Orang Asing
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pelayanan Keimigrasian kepada masyarakat.
Layanan Izin Tinggal Tetap (ITAP) satu di antara jenis layanan Keimigrasian.
ITAP merupakan izin kepada Orang Asing tertentu untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, ITAP dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Orang Asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
- Eks subjek anak berkewarganegaraan gand a Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
Ada dua cara yang dapat dilakukan dalam hal pemberian Izin Tinggal Tetap yaitu melalui alih status dan melalui pemberian langsung tanpa alih status.
Pemberian Izin Tinggal Tetap melalui alih status dapat diberikan kepada:
- Orang asing pemegang izin tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia;
- Keluarga karena perkawinan campuran;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Orang asing eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Pemberian Izin Tinggal Tetap melalui pemberian langsung tanpa alih status dapat diberikan kepada:
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di wilayah Indonesia.
(*)
Perkuat Pemahaman Keimigrasian, Kantor Imigrasi Palu Gelar Sosialisasi di Poso |
![]() |
---|
Kanim Palu Gelar Operasi Wira Waspada, Langkah Strategi Perkuat Pengawasan Keimigrasian |
![]() |
---|
Berapa Biaya Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak di Imigrasi Palu? Cek Penjelasannya |
![]() |
---|
Layanan Paspor Siaga Imigrasi Palu Sambangi Rujab Kapolda Sulteng |
![]() |
---|
Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.