Palu Hari Ini
Pemkot Palu Umumkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen
Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers pengumuman penerapan pajak makan dan minum 10 persen, Rabu (21/2/2024) siang.
Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers pengumuman penerapan pajak makan dan minum 10 persen, Rabu (21/2/2024) siang.
Pajak ini akan diterapkan pada warga melalui pelaku usaha kuliner.
Sehingga membeli makanan dan meniman akan dikenakan pajak 10 persen.
Pengumuman ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Baca juga: Ledakan FCO Milik PLN Picu Padamnya Listrik di Tatura Selatan Palu
Konferensi pers itu diikuti sebanyak 25 media.
Hadir dalam kesempatan yaitu Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari.
Diketahui, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan mulai bulan Januari 2024.
Dalam penerapan pajak 10 persen itu ditentang sejumlah pedagang makanan di Kota Palu. (*)
Gubernur Sulteng Lepas Ribuan Peserta Fun Walk dan Fun Run HUT ke-67 SMAN 1 Palu |
![]() |
---|
Rayakan HUT ke-67, SMAN 1 Palu Adakan Fun Run Sepanjang 6,7 KM |
![]() |
---|
Mahasiswa PMII Sulteng Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan di Palu |
![]() |
---|
Tujuh Advokat Dirikan Kantor Hukum Skripta Diantara di Palu |
![]() |
---|
DPRD Kota Palu Nilai Pemkot Tidak Lakukan Riset Peluncuran Bus Trans |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.