Palu Hari Ini

Pemkot Palu Umumkan Penerapan Pajak Makan dan Minum 10 Persen

Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers pengumuman penerapan pajak makan dan minum 10 persen, Rabu (21/2/2024) siang.

Penulis: Fadhila Amalia | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers pengumuman penerapan pajak makan dan minum 10 persen, Rabu (21/2/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menggelar konferensi pers pengumuman penerapan pajak makan dan minum 10 persen, Rabu (21/2/2024) siang.

Pajak ini akan diterapkan pada warga melalui pelaku usaha kuliner.

Sehingga membeli makanan dan meniman akan dikenakan pajak 10 persen.

Pengumuman ini berlangsung di ruang pertemuan Kantor Wali Kota Palu, Jl Balai Kota Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Baca juga: Ledakan FCO Milik PLN Picu Padamnya Listrik di Tatura Selatan Palu

Konferensi pers itu diikuti sebanyak 25 media. 

Hadir dalam kesempatan yaitu Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari.

Diketahui, tarif pajak restoran 10 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 diterapkan mulai bulan Januari 2024.

Dalam penerapan pajak 10 persen itu ditentang sejumlah pedagang makanan di Kota Palu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved