Morut Hari Ini

Bupati Morowali Utara Usulkan Tanda Tangan Persuratan Harus Lewat Aplikasi Srikandi

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulteng I Nyoman Sriadijaya

Editor: mahyuddin
handover
Bupati Morowali Utara Delis J Hehi meluncurkan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Peluncuran penerapan Aplikasi Srikandi itu dirangkaikan penandatanganan Komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Administrasi (GNSTA) di lingkungan Pemkab Morowali Utara. 

TRIBUNPALU.COM, MORUT - Bupati Morowali Utara Delis J Hehi meluncurkan penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Peluncuran penerapan Aplikasi Srikandi itu dirangkaikan penandatanganan Komitmen Gerakan Nasional Sadar Tertib Administrasi (GNSTA) di lingkungan Pemkab Morowali Utara.

Acara itu dihadiri Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulteng I Nyoman Sriadijaya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Morut Chester Tumimomor, serta kepala dinas dan pejabat eselon II lingkup Pemkab Morut.

Bupati Delis J Hehi menyambut baik penerapan Aplikasi Srikandi.

Ketua Hanura Morowali Utara itu menilai, Aplikasi Srikandi sangat menunjang sistem pemerintahan berbasis elektronik karena menunjang efisiensi waktu, tenaga dan biaya dalam tata kelola pemerintahan.

Baca juga: Tingkatkan Tata Kelola Arsip, Pemkab Sigi Gelar Bimtek Aplikasi Srikandi

Aplikasi Srikandi, kata Delis, sangat vital bagi jalannya birokrasi pemerintahan berbasis elektronik dan digitalisasi pemerintahan.

"Selama ini, penumpukan kertas yang jadi masalah dalam sistem pengarsipan, akan teratasi dengan penerapan Aplikasi Srikandi dan ini akan meningkatkan tertib administrasi," ujar Suami Febriyanthi Hongkiriwang itu melalui rilis tertulisnya, Minggu (25/2/2024).

Delis J Hehi setuju dengan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sulteng yang mengusulkan agar Bupati, Wabup atau Sekda tidak menandatangani persuratan di luar Aplikasi Srikandi.

"Jadi aplikasi Srikandi ini akan memperlancar proses pelayanan publik. Disposisi dan penandatangan surat tidak perlu bupati, Wabub atau Sekda harus ada di ruang kerja, karena lewat aplikasi ini, bupati, wabup dan sekda bisa membuat disposisi dan menandatangani surat dari mana saja," kata Delis yang memimpin Morut sejak 30 April 2021 itu.

Ia mendesak semua unit kerja di Pemkab Morut segera menerapkan Aplikasi Srikandi dan menjadikan momentum ini untuk melaksanakan gerakan nasional sadar tertib administrasi (GNSTA).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved